Kembali

Wahid Foundation Publikasikan Hasil Riset Pencapaian RAD PE 2021–2024

Ditulis : Admin

Rabu, 21 Januari 2026

Jakarta — Wahid Foundation mempublikasikan hasil riset pencapaian Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) Periode 2021–2024, yang disampaikan dalam kegiatan diseminasi pada 20 Januari 2026 di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta.

 

Program Manager Divisi Riset, Advokasi, dan Kebijakan Wahid Foundation, Libasut Taqwa, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atas dukungan selama proses riset. Menurutnya, riset ini diharapkan menjadi kajian publik yang terbuka untuk memperkaya implementasi RAD PE ke depan. Penelitian bertujuan mendokumentasikan praktik baik, tantangan, serta pembelajaran penting dalam implementasi RAD PE di daerah sebagai pijakan penguatan kebijakan di masa yang akan datang.

 

“Riset ini ingin menggali praktik-praktik baik atas hasil implementasi RAN PE selama 2021–2024, kurang lebih lima tahun terakhir kita telah mengimplementasikan RAN PE baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah dan implementasi itu telah kita rasakan dengan berbagai varian macam hasilnya,” ujar Libasut Taqwa. 

 

Sebagai upaya membuka ruang dialog antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil, Wahid Foundation menyelenggarakan kegiatan diseminasi dengan menggunakan hasil riset dalam upaya menempatkan pencegahan sebagai strategi utama dalam menjaga rasa aman dan kohesi sosial di Indonesia.

 

Paparan hasil riset disampaikan oleh tim peneliti Wahid Foundation, Alamsyah M. Djafar dan Salsabila Syadza. Riset menggunakan pendekatan policy-oriented research dengan metode campuran dan melibatkan 52 informan dari unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.

 

Studi ini membandingkan tiga daerah—Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kendal, dan Kota Mataram—serta menelaah implementasi RAD PE di tujuh daerah lainnya. Temuan utama menunjukkan bahwa keberadaan regulasi RAD PE berperan penting dalam meningkatkan koordinasi lintas instansi dan sinergi pelaksanaan program pencegahan ekstremisme. Namun, tantangan masih ditemukan, antara lain perbedaan pemahaman tentang ekstremisme, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan pendampingan teknis dari pemerintah pusat.

 

Peneliti juga menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, serta kemampuan melokalkan isu ekstremisme agar relevan dengan konteks dan prioritas pembangunan daerah.

 

Menanggapi hasil riset tersebut, plt Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Dionisius Elvan Swasono, mengapresiasi inisiatif Wahid Foundation yang dinilai memperkaya diskursus kebijakan pencegahan ekstremisme berbasis bukti. Ia menegaskan bahwa meskipun Indonesia berada dalam kondisi zero terrorist attack, ancaman ekstremisme masih ada dan memerlukan penguatan upaya pencegahan, termasuk melalui RAD PE.

 

Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, menilai riset ini memberikan catatan kritis yang penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyempurnakan perencanaan serta implementasi RAD PE di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Dosen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Chaula, menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil (OMS) memiliki peran strategis dalam pencegahan ekstremisme karena kedekatannya dengan masyarakat di tingkat daerah. Posisi ini membuat OMS menjadi aktor kunci dalam menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan dan dinamika lokal.

 

Riset dan kegiatan diseminasi ini dilaksanakan dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Bagikan Artikel: