Kembali
Pemerintah dan Masyarakat Sipil Dorong Maksimalkan Implementasi RAN PE di Daerah
Ditulis : Admin
Senin, 29 Januari 2024

Makassar - Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 339/5267/SJ yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk melaksanakan RAN PE dan memerintahkan Kesbangpol di daerah untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan RAN PE di daerah, pada September 2023, Wahid Foundation bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kemendagri dengan dukungan AIPJ2 menyusun buku Panduan Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan RAN PE di Daerah yang bertujuan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan RAN PE di daerahnya masing-masing.
Sebagai langkah awal, Wahid Foundation bersama BNPT, Kemendagri, dan Bakesbangpol Sulawesi Selatan yang juga didukung oleh AIPJ2 menginisiasi terlaksananya “Sosialisasi dan Diseminasi Dokumen Panduan Implementasi Kebijakan RAN PE di Daerah”. Kegiatan ini berlangsung pada 18-19 Januari 2024 di Swiss-Belhotel Makassar.
Plh. Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Siti Kholisoh, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi dasar kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun dan memaksimalkan implementasi RAN PE. Dia berharap agar setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah Sulawesi Selatan dapat segera menyusun kebijakan terkait implementasi RAN PE.
"Sosialisasi ini menegaskan inisiasi pemerintah pada koordinasi dan kemitraan untuk menyusun dan memaksimalkan implementasi RAN PE bersama dengan pemerintah daerah. Harapannya, setelah adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah Sulawesi Selatan dapat segera menyusun kebijakan terkait implementasi RAN PE," ujar Siti Kholisoh.
Selain itu, Siti Kholisoh juga berharap agar terjalin koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil di Sulawesi Selatan yang dapat menjadi contoh keberhasilan pendekatan "the whole of society and the whole of government" dalam implementasi RAN PE.
Selama ini, pendekatan dalam implementasi RAN PE di daerah cenderung didominasi oleh organisasi masyarakat sipil (Bottom-Up). Oleh karena itu, inisiatif pemerintah yang melibatkan pemerintah daerah, dengan koordinasi bersama Kemendagri (Top-Down), dianggap penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong implementasi RAN PE secara maksimal di daerah. (ZA)
Bagikan Artikel: