Kembali
Pelatihan KBB Responsif Gender Perkuat Kapasitas OMS Jawa Barat Hadapi Kerentanan Perempuan Pembela HAM
Ditulis : Admin
Selasa, 19 Mei 2026
Jakarta, 19 Mei 2026 – Wahid Foundation dengan dukungan European Union menyelenggarakan Pelatihan Advokasi Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Responsif Gender bagi organisasi masyarakat sipil (OMS), aktivis, dan pegiat hak asasi manusia di Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas advokasi sekaligus membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan, khususnya perempuan pembela HAM yang bekerja di isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pelatihan ini diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, komunitas lintas iman, serta pegiat KBB di Jawa Barat. Selain meningkatkan pemahaman mengenai hubungan antara kebebasan beragama dan kesetaraan gender, kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi bersama atas tantangan yang dihadapi para aktivis dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan di tengah meningkatnya tekanan sosial dan politik.
Dalam sambutannya, Managing Director Wahid Foundation, Siti Kholisoh, menekankan bahwa tantangan yang dihadapi para pembela HAM saat ini semakin kompleks. Selain menghadapi intoleransi dan diskriminasi, para aktivis juga kerap berhadapan dengan intimidasi, serangan digital, serta berbagai bentuk tekanan yang tidak selalu terlihat.
“Kebebasan tanpa perlindungan adalah ilusi. Orang mungkin bebas berbicara secara formal, tetapi jika hidup dalam ketakutan, intimidasi, dan ancaman, maka kebebasan itu tidak benar-benar hadir,” ujarnya.
Menurutnya, ruang belajar seperti pelatihan ini penting tidak hanya untuk memperkuat kapasitas advokasi, tetapi juga untuk membangun solidaritas dan mekanisme perlindungan bagi para aktivis yang bekerja di isu-isu sensitif, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Jawa Barat dan Tantangan Pelanggaran KBB
Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Barat yang masih memerlukan perhatian serius. Berdasarkan pemantauan Wahid Foundation selama lebih dari satu dekade, Jawa Barat hampir selalu menempati posisi tertinggi dalam kasus pelanggaran KBB di Indonesia. Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, jumlah korban perempuan dalam kasus pelanggaran KBB juga mengalami peningkatan.
Fasilitator pelatihan, Alamsyah Jafar, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memasukkan perspektif gender dalam kerja-kerja advokasi KBB.
“Ketika berbicara tentang pelanggaran KBB, kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa perempuan dan kelompok rentan lainnya sering mengalami dampak yang berbeda dan lebih berat,” ujarnya.
Ia juga memaparkan hasil pemetaan kapasitas OMS yang dilakukan Wahid Foundation. Dari 12 organisasi yang menjadi responden, delapan organisasi dinilai telah memiliki pemahaman yang memadai terkait isu KBB dan gender. Namun demikian, sebagian besar organisasi belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) maupun mekanisme perlindungan yang secara khusus mengatur advokasi KBB responsif gender.
Ketiadaan SOP tersebut berpotensi menyulitkan organisasi dalam melakukan mitigasi risiko ketika terjadi diskriminasi, intimidasi, maupun kekerasan terhadap staf dan aktivisnya. Salah satu persoalan yang paling sering ditemukan adalah stigma terhadap perempuan aktivis yang masih dipandang berbeda dibandingkan laki-laki ketika menjalankan kerja-kerja advokasi.
Gender, Relasi Kuasa, dan Kebebasan Beragama
Pada sesi utama, penulis sekaligus aktivis gender Kalis Mardiasih mengajak peserta melihat bagaimana relasi kuasa bekerja dalam isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurutnya, perempuan, anak, serta kelompok minoritas gender dan seksual sering menghadapi kerentanan yang lebih besar dibandingkan laki-laki dalam mengekspresikan keyakinan maupun berpartisipasi di ruang publik keagamaan.
Kalis menjelaskan bahwa berbagai institusi sosial dan keagamaan masih didominasi oleh laki-laki. Akibatnya, perempuan sering menghadapi hambatan untuk memperoleh otoritas, pengakuan, dan ruang yang setara dalam kehidupan beragama.
Ia mencontohkan bagaimana perempuan yang aktif berbicara mengenai agama atau isu sosial sering kali dinilai bukan berdasarkan kapasitas dan pengetahuannya, melainkan dari cara berpakaian, penampilan fisik, status perkawinan, hingga kehidupan pribadinya. Sebaliknya, tokoh agama laki-laki cenderung tidak menghadapi bentuk penilaian yang sama.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa ketidakadilan gender dalam isu KBB tidak hanya berlangsung dalam bentuk kebijakan atau aturan formal, tetapi juga hidup dalam budaya dan praktik sosial sehari-hari.
Pengalaman Peserta: Berhadapan dengan Tafsir yang Bias Gender
Pelatihan ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman bagi peserta yang selama ini terlibat dalam advokasi isu KBB dan kesetaraan gender di komunitas masing-masing.
Salah satunya disampaikan oleh Okky dari Lakpesdam Kuningan, Jawa Barat. Ia mengaku kerap menghadapi tantangan ketika membicarakan kesetaraan gender dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan di berbagai forum publik.
Menurutnya, ketika berbicara tentang penghormatan terhadap hak-hak perempuan, ia sering berhadapan dengan tokoh agama yang menggunakan tafsir keagamaan yang bias gender untuk membantah argumentasi yang disampaikan.
“Ketika berbicara tentang bagaimana menghargai martabat kemanusiaan baik laki-laki maupun perempuan, serangan itu selalu langsung diluncurkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kesempatan, argumen yang berbasis hak asasi manusia sering kali sulit diterima karena sebagian peserta forum lebih mempercayai tafsir yang disampaikan tokoh agama tertentu. Situasi tersebut membuat para aktivis harus bekerja lebih keras untuk membangun ruang dialog yang terbuka dan setara.
Menanggapi pengalaman tersebut, Kalis Mardiasih mendorong para peserta, khususnya perempuan, untuk tidak ragu menunjukkan kapasitas, pengetahuan, dan pengalaman yang dimiliki ketika menghadapi ruang-ruang yang masih didominasi laki-laki.
Ia juga menekankan pentingnya membangun jejaring dan solidaritas agar para aktivis tidak menghadapi tantangan tersebut seorang diri.
“Jangan sendirian. Pastikan membangun solidaritas dengan perempuan-perempuan lain yang memiliki visi yang sama,” pesannya.
Membangun Gerakan yang Lebih Aman dan Inklusif
Selain membahas konsep KBB dan gender, pelatihan juga memperkenalkan pendekatan duty of care atau tanggung jawab organisasi dalam memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan mental para aktivis.
Pendekatan ini dipandang semakin penting mengingat meningkatnya ancaman terhadap pembela HAM dan kelompok masyarakat sipil. Tidak hanya ancaman fisik, tetapi juga serangan digital, tekanan sosial, serta berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sering kali dialami perempuan pembela HAM.
Melalui pelatihan ini, Wahid Foundation berharap OMS dan komunitas di Jawa Barat tidak hanya semakin memahami keterkaitan antara isu gender dan kebebasan beragama, tetapi juga mampu membangun gerakan advokasi yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian pelatihan yang akan berlanjut secara luring pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta. Pada sesi berikutnya, peserta akan mendalami berbagai materi terkait kerangka HAM dan KBB, keamanan pembela HAM, mitigasi risiko, dokumentasi kasus, serta penyusunan strategi solidaritas dan advokasi bersama.
Bagikan Artikel: