Jakarta - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat yang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE).
Surat dengan nomor 200.6.6/e-209/Polpum tersebut ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Togap Simangunsong pada 2 Mei 2024.
“Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 RAN PE telah dinilai baik oleh banyak pihak karena memberikan dampak positif bagi upaya Pemerintah dalam memenuhi hak atas rasa aman bagi masyarakat Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.
Diketahui hingga saat ini, telah terdapat di 8 (delapan) Provinsi dan 8 (delapan) Kabupaten/Kota yang telah mengadopsi RAN PE dan telah diatur dalam Peraturan Daerah RAD PE.
Surat Kemendagri tersebut memuat himbauan agar implementasi RAN PE di daerah dapat merujuk pada panduan penyusunan kebijakan RAN PE, yang telah disusun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kemendagri.
“Panduan tersebut berisi latar belakang diperlukannya RAN PE, berbagai pilihan produk peraturan yang dapat digunakan, serta template RAD PE yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah bersama dengan pemangku kepentingan lain di daerah,” jelasnya.
Perlu diketahui, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE akan berakhir pada tahun ini. BNPT melalui Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE tengah menyusun Rancangan Perpres RAN PE periode ke-2 paska 2024..
Tema RAN PE periode ke-2 ini adalah kesiapsiagaan nasional yang akan fokus merespon isu terkait infrastruktur pemangku kewajiban dan pemenuhan hak atas aman, khususnya pada peningkatan kemampuan aparatur. (ZA)
Bagikan Artikel: