Kembali

Kemendagri Dorong Pemerintah Lokal Mengadopsi RAN PE

Ditulis : Admin

Senin, 10 Juni 2024

Jakarta - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat yang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang  Rencana Aksi Daerah Penanggulangan  Ekstremisme (RAD PE).

 

Surat dengan nomor 200.6.6/e-209/Polpum tersebut ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Togap Simangunsong pada 2 Mei 2024.

 

“Peraturan Presiden Nomor  7  Tahun  2021  RAN  PE  telah  dinilai  baik  oleh  banyak  pihak karena memberikan dampak positif bagi upaya Pemerintah dalam memenuhi hak atas rasa aman bagi masyarakat Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.

 

Diketahui hingga saat ini, telah terdapat di 8 (delapan) Provinsi dan 8 (delapan) Kabupaten/Kota yang telah mengadopsi RAN PE dan telah diatur dalam Peraturan Daerah RAD PE.

 

Surat Kemendagri tersebut memuat himbauan agar implementasi RAN PE di daerah dapat merujuk pada panduan penyusunan kebijakan RAN PE, yang telah disusun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kemendagri.

 

“Panduan  tersebut  berisi  latar  belakang diperlukannya  RAN  PE,  berbagai  pilihan  produk  peraturan  yang  dapat digunakan, serta template RAD PE yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah bersama dengan pemangku kepentingan lain di daerah,” jelasnya.

 

Perlu diketahui, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE akan berakhir pada tahun ini. BNPT melalui Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE tengah menyusun Rancangan Perpres RAN PE periode ke-2 paska 2024..

 

Tema RAN PE periode ke-2 ini adalah kesiapsiagaan nasional yang akan fokus merespon isu terkait infrastruktur pemangku kewajiban dan pemenuhan hak atas aman, khususnya pada peningkatan kemampuan aparatur. (ZA)

Bagikan Artikel: