Kembali

Wahid Foundation: Ucapan Salam Agama untuk Hargai Perbedaan

Ditulis : Admin

Jumat, 15 November 2019

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur  mengimbau agar para pejabat tidak mengucapkan semua salam agama dalam sebuah acara resmi. Hal ini mendapat respons dari kalangan lembaga swadaya masyarakat.

Peneliti Senior Wahid Foundation, Alamsyah M Dja'far menilai ucapan banyak agama yang dilakukan para pejabat selama ini, sebetulnya ditujukan sebagai sikap menghargai dan mengakui keberadaan kelompok yang berbeda.

"Itu bukan untuk menyamakan," kata  Alamsyah kepada rri.co.id di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Sebagai pejabat publik, mengakui keberadaan kelompok lain lewat salam dipandang bentuk pengakuan akan perbedaan agama.

"Selama ini juga banyak ditemukan ucapan assalamu'alaikum yang ditujukan kepada peserta yang beragam. Dan itu sudah menjadi tradisi. Memang belum banyak ditemukan praktik ucapan om swasti yastu, misalnya dari pejabat beragama Hindu di depan peserta yang beragam, termasuk muslim. Kita sendiri belum tahu apakah praktik semacam ini akan pula memicu perdebatan,"paparnya.

Ia menganggap biasa imbauan MUI Jawa Timur tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan agar imbauan itu tidak disalahgunakan.

"Saya kira tidak berbahaya sejauh tidak dipakai oleh kelompok lain dengan mendiskriminasi atau menggunakan kekerasan,"  ujarnya.

Dalam Islam, lanjutnya fatwa bisa diikuti bagi yang ingin mengikuti dan bagi yang tidak, dibolehkan. Selain itu,  masing-masing lembaga mempunyai fatwa beragam. "Ada dari MUI, NU, Muhammadiyah dan lain-lain,"ujarnya.

Menurutnya imbauan yang disampaikan MUI Jatim yang juga sebagai  rekomendasi MUI Pusat, merupakan hak beragama yang dilindungi dan dihormati.

"Pandangan ini bisa jadi tidak selalu sejalan dengan pandangan pihak lain, bahkan komunitas muslim di luar MUI," terangnya.

Alamsyah menjelaskan atas dasar pengertian toleransi yang juga disebut dalam fatwa, maka bagi mereka yang merasa bahwa ucapan tersebut mengganggu akidah dapat mengambil sikap untuk tidak menggunakannya.

Sebaliknya, kata dia pada saat yang sama menghormati mereka yang meyakini bahwa ucapan tersebut tidak dimaksudkan mengganggu keimanan siapapun, tapi justru sikap menghargai dan menghormati kelompok yang berneda, terutama kelompok minoritas.

Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan imbauan MUI Jatim bahwa perkara salam semua agama itu syubhat (perkara samar status hukumnya) karena itu harus dihindari.

"Kalau melihat kesimpulan ini, maka hukum soal ucapan dalam pandangan MUI bukan perkara yang diharamkan, melainkan syubhat,"tandasnya.

 

http://rri.co.id/post/berita/745877/nasional/wahid_foundation_ucapan_salam_agama_untuk_hargai_perbedaan.html

Bagikan Artikel: