Kembali

Perlunya Langkah Terobosan: Satu Dekade Pemantauan Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan (KBB)

Ditulis : Admin

Jumat, 11 September 2020

Wahid Foundation menggelar Peluncuran Laporan Tahunan Pemantauan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang satu dekade pada Senin, 7 September 2020 melalui aplikasi zoom, bertajuk “Perlunya Langkah Terobosan : Satu Dekade Pemantauan Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan Wahid Foundation” acara dihadir kurang lebih 150 peserta perwakilan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Peneliti, Organisasi Keagamaan, pemangku kebijakan, dan lintas profesi.

Tahun ini, Wahid Foundation menyusun laporan satu dekade KBB (2008-2018) untuk melihat bagaimana tren KBB sepanjang satu dekade terakhir, dengan menampilkan dinamika penanganan isu KBB di dua rezim pemerintahan SBY dan Jokowi; Apa yang berubah dan apa saja isu-isu strategis yang ada di dalamnya. Laporan ini dilengkapi dengan publikasi khusus yang mengangkat isu hate Speech yang terjadi selama kurun satu dekade terakhir guna melihat bagaimana tren ujaran kebencian, aktor, korban, dan isu-isu penting di dalamnya. Sebagai pelengkap, Wahid Foundation juga menyusun Laporan KBB Tahun 2019 yang akan melihat tren tahunan KBB di Indonesia sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Temuan satu dekade menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan cukup serius dalam memenuhi salah satu rumpun HAM ini. Situasi ini dipengaruhi secara signifikan oleh posisi negara dalam menentukan sesat-tidaknya agama atau keyakinan warga di Indonesia, posisi yang tidak berubah sejak 1965. Posisi ini justru semakin kuat setelah Putusan MK tentang PNPS 1965 pada 2010 dan tiga putusan MK lainnya terhadap tiga pengajuan uji materi terhadap UU tersebut.” Yenny

Temuan – temuan penting Pemantauan Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan (KBB)

Pertama, Sepanjang 120 bulan, Indonesia menghadapi total 1.420 tindakan pelanggaran non-negara atau rata-rata 12 tindakan per bulan dan 1.033 tindakan pelanggaran negara atau rata-rata sembilan tindakan per bulan. Jenis tindakan pelanggaran teratas oleh negara adalah “Pembatasan/penutupan/penyegelan tempat ibadah” dan tindakan “intimidasi” oleh aktor non-negara.

Kedua, Penyelesaian kasus-kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas seperti Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Syiah Sampang, Gafatar, ratusan gereja, dan kelompok yang dituduh sesat belum mengalami kemajuan berarti. Begitupun dengan revisi atau penghapusan regulasi diskriminatif di tingkat pusat maupun daerah. Hingga sekarang, sebagian besar regulasi tersebut belum dibatalkan atau direvisi.

Ketiga, Jawa Barat adalah provinsi tertinggi dengan kasus-kasus pelanggaran KBB dalam sepuluh tahun baik dalam kategori negara (267 tindakan) maupun non-negara (404 tindakan). Provinsi tertinggi kedua dan ketiga untuk kategori tindakan negara diduduki Jawa Timur (90 tindakan) dan DKI Jakarta (68 tindakan). Untuk kategori non-negara diduduki DKI Jakarta (190 tindakan) dan Jawa Timur (162 tindakan).

Keempat, Jumlah tindakan pelanggaran non-negara lebih sedikit terjadi di era Joko Widodo (Jokowi) dibanding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedang Jumlah pelanggaran negara lebih kecil era SBY dibanding Jokowi. Pemerintahan Jokowi menghadapi 577 tindakan pelanggaran non-negara atau rata-rata 12 tindakan perbulan. Sementara SBY total 691 tindakan atau rata-rata 14 tindakan perbulan. Untuk pelanggaran negara, pemerintahan Jokowi menghadapi total 524 tindakan atau sepuluh tindakan aktor negara, sedang SBY menghadapi 419 tindakan atau delapan tindakan perbulan.

Kelima, Penurunan angka pelanggaran non-negara di era Jokowi dipengaruhi beberapa hal:

  1. Langkah lebih aktif negara dalam merespons sejumlah kasus pelanggaran KBB seperti penyelesaian hak-hak administrasi pengungsi Syiah Sampang dan JAI Lombok.
  2. Tumbuhnya praktik-praktik baik dari kepala daerah dan pemda yang mendukung jaminan KBB seperti: Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Walikota Bandung Ridwan Kamil, Walikota Purwakarta Dedi Mulyani, Walikota Manado Vicky Lumentut, dan lainnya.
  3. Walaupun harus diakui, Aktifnya negara tanpa paradigma KBB yang jelas akan berisiko meningkatkan pelanggaran KBB oleh negara.

Keenam, Tiga korban terbanyak baik karena tindakan negara dan non-negara adalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (188 tindakan non-negara, 166 tindakan negara), Syiah (80 tindakan non-negara, dan 34 tindakan negara) dan Gafatar (20 tindakan non-negara, dan 36 tindakan negara)

Ketuju,  Juga terdapat Terdapat 88 regulasi lokal dengan tiga isu teratas aliran sesat/menyimpang (26 regulasi), pelarangan aktivitas (16 regulasi), dan keterampilan beragama (11 regulasi. Sebanyak 16 regulasi lahir di tingkat provinsi dan 72 regulasi di tingkat kota/kabupaten. Tiga provinsi teratas adalah Aceh, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. 

Yang menarik dan berbeda, sepanjang satu dekade, Indonesia menghadapi total 192 kasus siar kebencian yang dilakukan aktor negara dengan masa puncak pada 2017. Di tahun itu, terjadi 35 tindakan. Di tengah berbagai kasus pelanggaran, berkembang pula praktik-praktik baik oleh aktor negara dan non-negara. Sepanjang 2015-2018, praktik dan promosi toleransi yang dilakukan aktor negara dan non-negara sebanyak 1.298 tindakan. Sedang advokasi kebijakan hanya 11 tindakan sedang advokasi agama dan keyakinan sebanyak 44 tindakan.

Temuan satu dekade menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan cukup serius dalam memenuhi salah satu rumpun HAM ini. Situasi ini dipengaruhi secara signifikan oleh posisi negara dalam menentukan sesat-tidaknya agama atau keyakinan warga di Indonesia, posisi yang tidak berubah sejak 1965. Posisi ini justru semakin kuat setelah Putusan MK tentang PNPS 1965 pada 2010 dan tiga putusan MK lainnya terhadap tiga pengajuan uji materi terhadap UU tersebut. Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah strategis berupa memfasilitasi izin rumah ibadah yang bermasalah, moratorium pasal penodaan agama, dan memidanakan kasus-kasus siar kebencian yang sejalan dengan rekomendasi instrumen internasional.

Peluncuran Satu Dekade Pemantauan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan Wahid Foundation dihadiri oleh Yenny Wahid (Direktur Wahid Foundation), Drs. La Ode Ahmad P. Balombo, AP, M.Si Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, H. Muhammad Dawam, S.H.I., M.H. Anggota Komisi Kepolisian Nasional RI, Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, dan Andreas Harsono Human Right Researcher.

Jakarta, 7 September 2020

 

 

Yenny Wahid

Direktur Wahid Foundation

Bagikan Artikel: