Kembali
Wahid Foundation Diskusikan Laporan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2020-2022
Ditulis : Admin
Kamis, 5 Oktober 2023
Wahid Foundation secara konsisten melakukan pemantauan Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di seluruh Indonesia dan melaporkannya secara berkala kepada masyarakat. Laporan KBB Wahid Foundation mencatat praktik-praktik baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun aktor non-pemerintah serta mengungkapkan situasi pelanggaran KBB yang terjadi di tiap daerah.
Laporan KBB yang disusun menggunakan metode berbasis peristiwa (event-based methodology) untuk mencatat dan menganalisis setiap insiden pelanggaran KBB dan praktik baik yang terjadi. Data utama diperoleh dari berita-berita media massa cetak dan online, baik tingkat nasional maupun lokal, serta laporan dari jaringan KBB di seluruh Indonesia, termasuk laporan yang disampaikan langsung kepada Wahid Foundation.
Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi menyampaikan bahwa pada awal pandemi tahun 2020, Wahid Foundation meluncurkan satu dekade laporan KBB dengan membandingkan perbedaan KBB era kepemimpinan Presiden Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.
“Bahwa perbedaannya tidak terlalu banyak. Ada satu kriteria yang naik, namun kriteria lainnya ada yang turun. Ada beberapa regulasi daerah yang sudah dibatalkan, tapi juga ada regulasi daerah yang dalam kategori pelanggaran KBB,” kata Mujtaba.
Selain mencatat pelanggaran, Mujtaba menjelaskan Wahid Foundation juga mencatat praktik baik yang dalam beberapa tahun terakhir, meningkat cukup pesat. Kendati demikian, meningkatnya praktik baik ini, tidak beriringan dengan turunnya kasus pelanggaran KBB.
“Tetapi ternyata, hal ini tidak serta merta mengurangi kasus dan pelanggaran yang terjadi. Hal ini menjadi refleksi bagi kita, apa sesungguhnya yang mungkin menjadi nilai tawar sehingga pelanggaran KBB ini bisa ditekan,” jelas Mujtaba.
Dengan laporan KBB ini, Mujtaba berharap dapat dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk menekan kasus pelanggaran KBB, baik kepada pemerintah atau organisasi masyarakat sipil.
“Kita tahu, di setiap tahun masih ada poin rekomendasi yang masih sama, hal ini menunjukkan bahwa masih ada hasil rekomendasi yang belum berjalan secara efektif atau berjalan di tempat. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk menghasilkan rekomendasi yang lebih baik pada agenda diskusi hari ini,” pungkas Mujtaba.
Situasi KBB Periode 2020 - 2021
Peneliti senior Wahid Foundation, Alamsyah M Djafar menjelaskan bahwa laporan KBB pada tahun 2020-21 memiliki tiga tujuan utama, yaitu: Pertama, untuk mengukur sejauh mana tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak atas KBB, khususnya di era pandemi. Kedua, memetakan praktik pemajuan dan tantangan pemenuhan hak atas KBB. dan Ketiga memberi masukan dan rekomendasi bagi berbagai pihak dalam memperteguh dan memajukan hak KBB di Indonesia.
Alamsyah menyampaikan, menurut Laporan Polda Metro Jaya, sepanjang April-Mei 2020, terdapat 443 kasus hoax dan ujaran kebencian. Jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, di tahun 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 299.911 kasus.
“Seperti tahun sebelumnya, di era pandemi perempuan masih menjadi korban berbagai kebijakan diskriminatif. Misalnya Tim PKK Kota Salatiga, Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Edaran pada Desember 2021. Surat itu meminta perempuan muslimah memakai pakaian yang menutup aurat jika keluar rumah,” kata Alamsyah.
Selain itu, menurutnya, kelompok minoritas dan rentan pada masa pandemi juga mendapatkan tekanan beban berlipat. Selain menghadapi isu kesehatan dan ekonomi seperti lainnya, mereka menjadi sasaran kebencian dan “kambing hitam”.
Misal, kondisi ini dialami komunitas Jamaah Tabligh yang menggelar pertemuan di Nunukan pada 17 April 2020,” paparnya.
Alamsyah menjelaskan, temuan pelanggaran KBB di tahun 2020 yaitu sebanyak 219 tindakan dan 191 peristiwa, kemudian turun di tahun 2021 menjadi 170 tindakan dan 141 peristiwa.
“Kalau kita lihat dari tren secara umum, kami melihat tren dari 2008 sampai 2022 memang pelanggaran KBB mulai menurun sejak 2018. Saya kira ini merupakan keberhasilan dari NGO untuk memberikan edukasi dan laporan, juga kerja dari pemerintah,” jelasnya.
Pada tahun 2020 hingga 2021, siar kebencian menempati urutan pertama pelanggaran KBB, kemudian disusul oleh pembatasan aktivitas, penyesatan, pidana atas dasar agama/keyakinan, dan penyegelan tempat ibadah.
“Siar kebencian yang menempati jenis tindakan terbanyak pelanggaran KBB tahun pertama menunjukkan peningkatan kekhawatiran (fear) di masyarakat dan selanjutnya memicu kebencian kepada kelompok tertentu maupun aksi-aksi penolakan terhadap sejumlah kebijakan penanganan pandemi,” kata Alamsyah.
Di tahun 2020, provinsi yang paling banyak terjadi pelanggaran KBB yaitu Jawa Timur, kemudian disusul oleh Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Aktor pelanggaran KBB didominasi oleh kelompok warga dan kelompok keagamaan, kendati demikian juga terdapat kelompok individu dan aktor pemerintah yang turut menyumbang pelanggaran KBB.
“Sebagian peristiwa dan tindakan pelanggaran yang dilakukan aktor negara di Jawa Timur menunjukkan kecenderungan menguatnya cara pandang dan sikap diskriminatif aparat pemerintah daerah di provinsi tersebut,” tutur Alamsyah.
Selain itu, Pemerintah daerah dan kepala daerah menempati peringkat pertama aktor negara dalam pelanggaran KBB tahun 2020 dan 2021. Berkembangnya tren pelanggaran KBB di tingkat kota/kabupaten, menurut Alamsyah menunjukkan masih belum kuatnya visi kepemimpinan di daerah, belum memadainya kapasitas kelembagaan dan aparatur daerah, dan berkembangnya dinamika sosial, politik, ekonomi, dan keagamaan di tingkat lokal.
Rekomendasi
Wahid Foundation memberikan sejumlah rekomendasi yang dibagi dalam lima poin, yaitu:
- Regulasi Diskriminatif
- Mendorong Pemerintah Pusat mengatur pasal penghasutan kebencian sebagai perbaikan dari pasal penodaan agama dalam KUHP.
- Mendorong Pemerintah Pusat merevisi aturan-aturan yang membatasi hak beragama berkeyakinan dan mendiskriminasi kelompok minoritas agama/keyakinan dalam UU Cipta Kerja
- Mendorong Kemenko Polhukam mengawal agenda perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal terkait siar kebencian dan penodaan agama.
- Meminta kepala daerah menghapus 42 regulasi lokal sepanjang 2020- 2021 yang mereka terbitkan.
- Meminta Mahkamah Agung mencabut atau merevisi peraturan perundang undangan yang diskriminatif di bawah Undang-undang, termasuk 42 regulasi lokal diskriminatif sepanjang 2020-2021.
- Mendorong organisasi masyarakat sipil dan warga negara melakukan uji materi atas peraturan perundang-undangan diskriminatif.
- Rekomendasi KBB dan Pandemi
- Mendorong Pemerintah Pusat membuat protokol jaminan hak KBB pada masa darurat, seperti darurat kesehatan, bencana alam, atau pertahanan dan keamanan.
- Mendorong media dan jurnalis elektronik, cetak, dan televisi di tingkat nasional dan lokal mendokumentasikan pembelajaran terpetik (lesson learned) dalam menjalankan peran menyuarakan dan memberitakan praktik baik dan pelanggaran KBB pada era pandemi atau masa darurat.
- Rekomendasi Siar Kebencian
- Mendorong Kepolisian RI dan Kejaksaan RI menggunakan dokumen Uji Ambang Rangsangan Hasutan Kebencian dalam Rabat Plan of Action ketika menangani kasus-kasus pemidanaan siar kebencian
- Mendorong Kepolisian RI dan Kejaksaan RI melindungi dan menjamin kerja-kerja jurnalis dan mendorong pemenuhan hak KBB dari berbagai diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan.
- Mendorong Kepolisian RI menjalankan mekanisme mediasi dan rekonsiliasi bagi kasus-kasus ringan siar kebencian.
- Mendorong Kementerian Hukum dan HAM mengembangkan program rekonsiliasi dan dialog antara para pelaku siar kebencian dengan kelompok sasaran kebencian di lembaga pemasyarakatan.
- Mendorong organisasi masyarakat sipil megembangkan program perjumpaan dan mediasi antara para pelaku siar kebencian dengan kelompok sasaran kebencian.
- Rekomendasi KBB dan Pemerintah Daerah
- Mendorong Pemerintah Daerah memfokuskan kerja-kerja strategis penguatan kualitas pelayanan publik non-diskriminatif.
- Mendorong Pemerintah Daerah yang banyak menghadapi kasus-kasus pelanggaran menyusun rencana kerja strategis dan mengadopsinya dalam kebijakan prioritas.
- Mendorong organisasi dan komunitas masyarakat sipil mengembangkan program-program penguatan pemerintah kota/kabupaten dalam menangani dan mencegah pelanggaran KBB
- Rekomendasi Toleransi dan KBB
- Mendorong Pemerintah Daerah memperkuat toleransi melalui dukungan kebijakan dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara daerah dalam mendorong toleransi dan mencegah praktik-praktik intoleransi dan pelanggaran KBB lainnya.
- Mengimbau ormas lintas iman memperkuat usaha-usaha advokasi kebijakan dan perlindungan keyakinan kelompok-kelompok minoritas dan penguatan peran pemerintah dalam pelayanan publik non-diskriminatif.
- Mendorong komunitas minoritas agama/ keyakinan menyusun dan mengembangkan mekanisme operasional pencegahan pelanggaran KBB untuk mengatasi potensi pelanggaran.
- Mendorong pelaku dan kelompok bisnis menerapkan protokol jaminan kemerdekaan beragama berkeyakinan sebagai bagian dari aturan perusahaan.
Bagikan Artikel: