Kembali

Terkait Penguatan Pendidikan Karakter, Draft Perpres Tidak Mencerminkan Janji Mendikbud Kepada Masyarakat

Ditulis : Admin

Selasa, 22 Agustus 2017

Beberapa hari yang lalu saya mengunjungi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Pak Muhajir Effendi, di kantor beliau. Maksud kedatangan ini adalah untuk mengkorfimasi berita yang banyak beredar  menyangkut Permendikbud No. 23 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Pemerintah berniat membuat kebijakan Full Day School (FDS).

 

Dalam pertemuan itu, Pak Muhajir meyakinkan saya bahwa informasi yang banyak beredar selama ini tidak benar. Menurutnya, ada kesalahpahaman soal wacana FDS. Pemerintah tidak pernah mewajibkan adanya jam sekolah yang ditambah, dan persoalan 5 hari sekolah juga masih opsional. Beliau bahkan berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pendidikan yang sudah ada; yang bisa mengakomodir perintah UU tentang pendidikan karakter para siswa.

 

Saya tentunya sangat senang dengan komitmen tersebut. Demikian pula ketika muncul pengumuman dari pemerintah bahwa Permendikbud akan dibatalkan oleh perpres. Saya menjadi lega karena pemerintah memang betul-betul mendengarkan suara masyarakat.

 

Namun, apa yang dikatakan oleh mendikbud kepada saya nyatanya tidak sama dengan draft Perpres yang dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus kemarin.

 

Ada banyak kelemahan dari draft Perpres soal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tersebut. Salah satunya, ketika tidak ada kejelasan tentang kriteria serta mekanisme partnering antara sekolah dengan lembaga non formal seperti madin misalnya, maka akam terjadi kebingungan, bahkan ada resiko lembaga non formal menjadi subordinasi lembaga formal sekolah.

 

Yang kedua, Perpres ini nomenklaturnya adalah soal pendidikan karakter, namun ternyata lebih banyak memuat soal hari sekolah yang seharusnya menjadi domain dari sistem manajemen berbasis sekolah.

 

Belum lagi kerancuan soal guru sebagai ASN. Guru mempunyai kekhususan profesi, seperti dokter misalnya, yang tidak bisa diukur menggunakan jam kerja kantoran biasa. Saya memahami bahwa ada syarat minimal mengajar yang harus dipenuhi agar guru bisa mendapatkan tunjangan profesi. Karena itu kami menghimbau agar kemendiknas mengeluarkan Perpres khusus berkaitan dengan persoalan guru, hal ini dimaksudkan agar tidak ada kerancuan terkait persoalan PPK dan persoalan guru sebagai ASN.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tumpang tindih kewenangan dengan kemenag yang juga menjadi salah satu potensi masalah dalam proses implementasi. Ini harus dijabarkan secara detil dalam Perpres agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara kementerian dan lembaga yang ada.

 

Saya berharap agar segera ada perbaikan terhadap draft Perpres yang kini ada, karena kalau diteruskan dengan konsepsi yang sekarang, maka Perpres ini masih berpotensi untuk ditolak oleh masyarakat.

 

Oleh: Yenny Wahid

Bagikan Artikel: